|
Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA Law Firm Dhaniswara Harjono & Partners
Pertanyaan : Kepada Yth, Bapak Dhaniswara K. Harjono Di Tempat Saya mempunyai seorang teman yang bekerja di perusahaan pabrik garment yang berorientasi eksport sebagai tenaga desainer freelance. Teman saya tersebut hanya diberi gambaran bahwa dari setiap desain yang dihasilkan oleh dia yang kemudian diterima oleh perusahaan dan selanjutnya diproduksi, maka teman saya tersebut akan mendapatkan bagian dengan prosentase tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya ingin menanyakan mengenai hal-hal apa yang perlu diperhatikan oleh seorang tenaga freelance dalam hubungannya dengan perusahaan. Demikian pertanyaan dari saya, atas jawaban dari Pak Dhanis, saya ucapkan terima kasih. Tanaya Azalia, Surabaya Jawaban : Saudari Tanaya di Surabaya, terima kasih atas pertanyaan anda. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan yang dimaksud dengan Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan. Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Yang dimaksud dengan Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja dibuat atas dasar : 1. Kesepakatan kedua belah pihak. 2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum 3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan. 4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perjanjian kerja suatu kesepakatan terjadi apabila pihak pengusaha setuju untuk mempekerjakan tenaga kerja tersebut dengan pekerjaan tertentu yang sudah diberitahukan kepada tenaga kerja itu dan juga pekerja itu setuju untuk menerima pekerjaan itu dengan jumlah pembayaran tertentu yang disepakati. Perjanjian Kerja terbagi dua, yaitu : 1. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dibuat secara tertulis, dan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. 2. Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu, dapat dibuat secara tertulis maupun lisan dan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ini tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Namun demikian , walaupun ada berbagai peraturan yang mengatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, biasanya setiap perusahaan mempunyai peraturan sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha tersebut. Dalam pembuatan Peraturan Perusahaan pekerja tidak ikut serta menentukan isinya, karena itu ada yang menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri yang terpisah dari Perjanjian Kerja. Dalam perjanjian kerja umumnya hanya memuat syarat kerja secara sederhana, misalnya mengenai upah, pekerjaannya, dan pembagian lain-lain. Oleh karena itu diperlukan peraturan yang memuat syarat-syarat kerja secara lengkap, yaitu yang disebut dengan Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dalam Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : 1. hak dan kewajiban pengusaha; 2. hak dan kewajiban pekerja/buruh; 3. syarat kerja; 4. tata tertib perusahaan; 5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha harus menyampaikan naskah rencana Peraturan Perusahaan kepada wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Pengusaha harus memperhatikan saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh. Agar dapat berlaku di perusahaan, Peraturan Perusahaan harus disahkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan. Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Perusahaan adalah untuk mengusahakan agar pekerja/buruh mengetahui dengan pasti apa yang menjadi haknya, sehingga tercipta dan terpelihara keserasian yang lebih menjamin keseimbangan antara kesejahteraan pekerja/buruh dan peningkatan produksi. Peraturan Perusahaan dimaksud untuk memberikan kepastian bagi pekerja/buruh atas hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kewajiban utama dari pekerja/buruh adalah melakukan pekerjaan karena adanya Perjanjian Kerja. Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerja. Mengenai ruang lingkup pekerjaan dapat diketahui dalam Perjanjian Kerja. Ruang lingkup pekerjaan sewaktu mulai melakukan pekerjaan sudah harus diketahui oleh pekerja/buruh sehingga pengusaha tidak memperluas ruang lingkup pekerjaan. Pekerjaan harus dikerjakan sendiri karena melakukan pekerjaan itu bersifat kepribadian artinya kerja itu melekat pada diri pribadi, sehingga apabila pekerja/buruh meninggal dunia, maka hubungan kerja berakhir demi hukum. Oleh karena itu, pekerjaan itu tidak boleh diwakilkan atau diwariskan. Disamping itu pekerja/buruh juga wajib melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan menurut peraturan perundang-undangan, kepatutan maupun kebiasaan. Begitu juga dengan masalah tenaga kerja freelance, sebelum menyatakan setuju untuk bekerja di suatu perusahaan, sebaiknya memperhatikan isi dari Perjanjian Kerja yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut agar di kemudian hari tidak ada penyesalan karena merasa dirugikan hak-haknya sebagai karyawan oleh perusahaan tersebut. Terhadap isi dari Perjanjian Kerja yang belum jelas atau tidak dapat dimengerti oleh tenaga kerja freelance tersebut, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kejelasannya. Karena biasanya dalam Perjanjian Kerja memuat ketentuan-ketentuan yang sifatnya masih sederhana, maka dengan demikian harus mengacu kepada Peraturan Perusahaan yang memuat ketentuan yang lebih lengkap. Terutama bagi Tenaga Kerja Freelance, dia harus tahu hak-hak apa saja yang akan dia dapat dari perusahaan tersebut. Sehingga dia dapat menentukan sikap, apakah dia bersedia atau tidak, untuk menerima tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja freelance dengan kondisi seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan tersebut. Demikian penjelasan saya, semoga memuaskan, terima kasih. |