Home
Gapura
Wacana Utama
Peluang
Inovasi
Strategi
Pemasaran
Franchise
Profesional
CEO
Agribisnis
Sukses
Lifestyle
Manajemen
Advertorial
Selepreneur
Finansial
Kontak Bisnis
Kolom
Buku
Hukum - Perjanjian Arbitrase
Thursday, 17 January 2008
Saya adalah seorang pengusaha yang sedang membuat suatu perjanjian kerjasama dengan seorang rekan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan tentang penyelesaian perselisihan yang memakai arbitrase dengan isi pasalnya sebagai berikut :


Selengkapnya..



Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA
Law Firm DhaniswaraHarjono & Partners

Pertanyaan :

Kepada Yth,

Bpk Dhaniswara Harjono

Saya adalah seorang pengusaha yang sedang membuat suatu perjanjian kerjasama dengan seorang rekan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan tentang penyelesaian perselisihan yang memakai arbitrase dengan isi pasalnya sebagai berikut :

-          “Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka akan diserahkan dan diselesaikan melalui arbitrase, dilaksanakan di Indonesia berdasarkan prosedur dan tata cara pelaksanaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).”

-          “Untuk interpretasi dan implementasi Perjanjian ini dan segala akibatnya, dan pelaksanaan putusan arbitrase, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Pertanyaan saya adalah apakah pasal ini benar dalam penulisannya? Karena dalam pasal tersebut para pihak memilih arbitrase tetapi juga menyebutkan Pengadilan Negeri sebagai domisili tetap.

 Surya E.B.

Jakarta.

 
Jawaban :

 Terima kasih untuk pertanyaan Bpk Surya di Jakarta. Untuk menjawab pertanyaan anda, kita perlu kembali mempelajari penulisan yang ada di dalam pasal atau klausula arbitrase tersebut dengan berdasar kepada Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS).

 Perlu diketahui bahwa dalam hal penyelesaian sengketa arbitrase, Pasal 3 UU Arbitrase dan APS menyebutkan bahwa :

“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.” 

Ketentuan selanjutnya diatur dalam Pasal 11 UU Arbitrase dan APS yang menyebutkan bahwa :

1.       “Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan  penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.

2.       Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”  

 Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, jelas bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa sengketa yang telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Apabila diperhatikan dari klausula arbitrase seperti disebutkan dalam pertanyaan anda, pada dasarnya Pengadilan Negeri dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pelaksana dari putusan arbitrase. Penulisan “Untuk interpretasi dan implementasi Perjanjian ini dan segala akibatnya…”, merupakan ketentuan yang mengatur bahwa interpretasi, implementasi dan segala akibat dari perjanjian arbitrase tersebut dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri, dan bukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.

 Tujuan dari penunjukan Pengadilan Negeri dalam klausula arbitrase diatas berkaitan dengan adanya ketentuan dalam UU Arbitrase dan APS dimana Pengadilan Negeri mempunyai beberapa fungsi tertentu yang dapat membantu terlaksananya penyelesaian sengketa, tanpa turut campur dalam proses di dalam penyelesaian sengketa itu sendiri. Beberapa fungsi tersebut diatur dalam UU Arbitrase dan APS yaitu sehubungan dengan pengangkatan arbiter (pasal 13), adanya keberatan atas arbiter atau hak ingkar (pasal 22 dan pasal 23), pelaksanaan putusan arbitrase dan pembatalan putusan arbitrase.

 UU Arbitrase dan APS mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa arbitrase sebagai berikut :
Pasal 13

1.       “Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.

2.       Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.”

Pasal 23

1.       “Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

2.       Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.

3.       Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang  bersangkutan.”

 Sehubungan dengan ketentuan Pasal 23 UU Arbitrase dan APS yang mengatur tentang hak ingkar, hal tersebut lebih dahulu dijelaskan dalam Pasal 22 yang menyebutkan bahwa :

1.       “Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.

2.       Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.”

 Sehubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase baik nasional maupun internasional dan pembatalan putusan arbitrase, UU Arbitrase dan APS mengatur sebagai berikut :

Pasal 59 ayat 1

1.       “Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.”

Pasal 61

“Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.”

Pasal 72 ayat 1 dan 2

1.       “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

2.       Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.”

 Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan mengenai arbitrase, maka dapat disimpulkan bahwa klausula arbitrase yang tertulis dalam perjanjian kerjasama adalah pada dasarnya sudah benar. Selain perjanjian arbitrase tersebut telah jelas tertulis dalam satu klausul untuk memilih arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah dipilih sebagai Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah satu atau kedua belah pihak. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipilih sebagai Pengadilan Negeri berwenang untuk membantu pelaksanaan arbitrase apabila dalam sengketa para pihak tidak sepakat memilih arbiter, adanya tuntutan ingkar atas arbiter, pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase, maupun pembatalan putusan arbitrase itu sendiri apabila memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan APS.

 Demikian penjelasan singkat saya. Semoga berguna dalam merancang perjanjian kerjasama anda. Terima kasih dan semoga sukses

 
© 2008 Peluang Usaha dan Solusinya