Home
Gapura
Wacana Utama
Peluang
Inovasi
Strategi
Pemasaran
Franchise
Profesional
CEO
Agribisnis
Sukses
Lifestyle
Manajemen
Advertorial
Selepreneur
Finansial
Kontak Bisnis
Kolom
Buku
Hukum - Bolehkah Menyembunyikan Identitas Perusahaan Untuk Hindari Pajak?
Thursday, 20 December 2007

Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBADhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA
Law Firm DhaniswaraHarjono & Partners


Pertanyaan :
Kepada Yth,
Bapak Dhaniswara K. Harjono
di Tempat

Saya bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi dengan jabatan staff accounting.  Perusahaan ini masih terbilang baru, karena usianya baru mencapai 3 tahun.  Perusahaan tempat saya bekerja masih memakai nama “TOKO X” dan jumlah karyawannya kurang lebih 50 orang.  Sebenarnya perusahaan tersebut boleh dibilang sebagai Distributor.  Kegiatan perusahaan berjalan seolah-olah layaknya suatu Perseroan Terbatas (PT), maksud saya perusahaan tersebut tidak pantas disebut “TOKO” lagi.  Setiap bulan saya membuat Laporan Keuangan dan Laporan Rugi Laba. Masih memakai nama “TOKO X” karena perusahaan tersebut tidak memiliki akta pendirian, anggaran dasar, dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan, dengan tujuan untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak dan atau lapor pajak.  Selama ini  masih aman-aman saja, tapi saya mengkhawatirkan hal ini.  Pemilik Perusahaan sendiri tidak pernah mengkhawatirkan hal ini.  Menurut Bapak, apakah hal ini dibenarkan ?  Dan dilihat dari segi Hukum, bagaimana ?  Mohon penjelasan dari Bapak, agar nantinya saya bisa menjelaskan kembali ke Pemilik Perusahaan.  Terima kasih untuk penjelasannya.

Ganandha Baskoro, Jakarta

Jawaban :

Terima kasih untuk pertanyaan saudara Ganandha di Jakarta. 
Saya salut bahwa anda mengkhawatirkan perusahaan anda.  Kalau dilihat dari jumlah karyawan dan kegiatan usaha, boleh dikata perusahaan tempat saudara bekerja lumayan besar dan seharusnya ada kesadaran dari pemilik perusahaan untuk menghindari resiko-resiko yang timbul di kemudian hari akibat karena tidak membayar pajak dan atau melaporkan pajak. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu kewajiban seorang warga negara adalah membayar pajak, yang terjadi dalam suatu kurun waktu tertentu.  Artinya kalau seseorang atau badan tidak termasuk atau tidak lagi sebagai subyek pajak, maka ia tidak memiliki keharusan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dasar hukum pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi :
“Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”.

Jadi setiap pajak yang dipungut oleh pemerintah harus berdasarkan undang-undang.
Pada umumnya orang yang kesadaran pajaknya tinggi, yang mengerti fungsi pajak atau dampak pajak dalam masyarakat, akan dengan sukarela dan disiplin membayar pajak tanpa dipaksa.  Akan tetapi tidak banyak orang yang demikian, sehingga perlu untuk menanamkan kesadaran pajak.

Dalam UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
Ayat (1)
Setiap wajib Pajak wajib  mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena pajak.

Ketentuan ayat (1) diatas memberikan kewajiban kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak, juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.  Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan ayat (2) bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Pengusaha orang pribadi atau badan wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun tempat kegiatan usaha.  Pengukuhan ini dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak, untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.  Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) yaitu berupa Sanksi Pidana yang diatur dalam UU No. 16 tahun 2000 Pasal 39 ayat (1) butir a dan g yang berbunyi :
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja :

(a)     
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok 
       Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
       atau
(g)     
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan
       kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
       dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Melihat ketentuan-ketentuan di atas jelas bahwa Pemilik Perusahaan pada perusahaan saudara telah dengan sengaja menutupi identitas perusahaannya dengan tujuan untuk menghindari pajak.  Dengan demikian Pemilik Perusahaan telah melakukan Pelanggaran Hukum, oleh karena itu terhadap Pemilik Perusahaan dapat dikenai sanksi hukum seperti yang telah dijelaskan di atas.  Bahwa perbuatan Pemilik Perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara sehingga perlu dikenakan sanksi yang berat.

Di samping ketentuan mengenai perpajakan di atas, bahwa perusahaan saudara juga wajib didaftarkan, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.  Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib didaftarkan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1982 menyatakan bahwa :
Ayat (1) :
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Ayat (2) :
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Apabila dalam hal ini Pemilik Perusahaan atau Pengurus Perusahaan baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahaannya maka perbuatannya dapat dikategorikan dalam Kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa :
Ayat (1) :
Barang siapa yang menurut UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana setingi-tingginya Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).

Ayat (2) :
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Demikian penjelasan saya, semoga bisa membantu mengurangi kekhawatiran saudara, terima kasih.

 
© 2008 Peluang Usaha dan Solusinya