Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA Law Firm DhaniswaraHarjono & Partners
Pertanyaan : Kepada Yth, Bapak Dhaniswara Saat ini saya bekerja pada satu perusahaan media cetak yang belum lama berdiri. Perusahaan ini memiliki karyawan sebanyak 25-30 orang. Beberapa waktu lalu, tanpa ada pemberitahuan tertulis yang jelas, jabatan saya diturunkan dari level manager menjadi level di bawahnya. Dan saat ini penghasilan saya berkurang juga tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Dengan adanya perlakuan seperti ini saya ingin menuntut hak saya sebagai karyawan, tetapi saya ragu karena perusahaan ini tidak memiliki peraturan yang mengatur tentang hak-hak karyawan. Yang ingin saya tanyakan, apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan kembali yang menjadi hak saya? Terima kasih. Imelda S. (via E-mail.)
Jawaban : Ibu Imelda, terima kasih atas pertanyaan anda. Sepintas dari penjelasan Ibu dapat disimpulkan bahwa perusahaan anda telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena perusahaan tempat anda bekerja tidak memenuhi kewajibannya membuat Peraturan Perusahaan (PP). Ketentuan tentang peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 108 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Peraturan perusahaan dibuat oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan masukan dari wakil pekerja/karyawan dari perusahaan yang bersangkutan. Persyaratan peraturan perusahaan sendiri diatur dalam Pasal 111 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi : 1. “Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.” Apabila suatu perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan, maka perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana denda minimum Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan dikenakannya sanksi pidana denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan atau ganti rugi kepada pekerja/karyawan. Pentingnya peraturan perusahaan adalah untuk mengatur mengenai hal-hal teknis yang terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan maupun hak dan kewajiban pekerja terhadap perusahaan yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya mengenai alasan perusahaan dapat menurunkan pangkat atau jabatan karyawan atau mengenai alasan dan mekanisme rotasi posisi karyawan dan lain sebagainya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penurunan gaji karyawan jika melanggar ketentuan yang ada. Hal-hal tersebut di atas sama sekali tidak diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, oleh karena itu penting Peraturan Perusahaan dibuat untuk mengatur hal-hal seperti itu. Jika dalam prakteknya ternyata perusahaan tidak memiliki PP, jika terjadi konflik maka yang harus menjadi acuan adalah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Kembali kepada persoalan anda. Seharusnya perusahan tidak dapat begitu saja menjatuhkan sanksi kepada saudara tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku, apalagi tanpa alasan yang jelas. Jika hal itu dilakukan, itu artinya perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan anda berhak menuntut perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pada prinsipnya memang perusahaan dapat memindahkan posisi atau kedudukan karyawannya dari posisi semula ke posisi yang lain, biasanya jika tidak pada posisi yang lebih tinggi, minimal pada posisi yang sama tanpa mengurangi gaji karyawan tersebut. Penurunan jabatan atau pangkat hanya dapat dilakukan jika pekerja tersebut melanggar aturan, dan mekanisme penjatuhan sanksi atas pelanggaran tersebut harus pula sudah diatur sebelumnya dalam PP, jika tidak ada, hal tersebut tidak sah dan tidak dibenarkan secara hukum. Selanjutnya, mengenai keinginan anda untuk menuntut hak-hak anda kepada perusahaan, itu sah-sah saja. Anda tidak perlu merasa pesimis apalagi takut hanya karena diperusahaan anda bekerja tidak memiliki PP. Hal tersebut justru lebih menguntungkan anda, karena yang menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan anda tersebut mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dari penjelasan anda di atas, tidak jelas juga apakah akibat kebijakan perusahaan tersebut anda ingin menuntut untuk tetap dipekerjakan dengan jabatan dan gaji yang sama, atau anda menuntut hak-hak anda tetapi ingin mengundurkan diri dari perusahaan. Jika pertanyaan kedua yang dimaksud, saran saya, lebih baik anda pertimbangkan matang-matang terlebih dahulu, karena pekerja yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, kecuali biaya penggantian hak-hak yang belum diambil dan mendapat uang pisah saja. Demikian penjelasan singkat ini. Semoga dapat dijadikan masukan yang berguna dalam memperjuangkan hak-hak Ibu sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Terima kasih. |