|
Pertanyaan : Kepada Yth, Bapak Dhaniswara H. Di Tempat. Pertanyaan saya berkaitan dengan hukum kepailitan. Dari berbagai sumber saya mendapatkan masukan bahwa permasalahan utang piutang sering kali menggunakan cara menggugat pailit debitur yang tidak membayar utangnya. Tetapi, beberapa pendapat mengatakan bahwa jalan tersebut bukan merupakan tindakan yang terbaik. Apakah itu benar? Selain itu, apakah benar hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam hukum kepailitan yang mengharuskan kasus seperti ini melalui pembuktian yang sederhana? Jujur saja, saya menanyakan hal ini karena bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang yang sedang saya alami. Terima kasih Hassan A. , Tangerang. Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Bapak Hassan di Tangerang. Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepailitan adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang, yang kemudian diubah dan ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sejalan dengan perubahan UU No. 4 tahun 1998, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kepailitan mengalami beberapa perubahan yang dapat membantu penyelesaian yang lebih baik berkaitan dengan masalah kepailitan dan atau utang piutang. Contohnya, dalam ketentuan yang baru, UU No. 37 tahun 2004 Pasal 8 ayat (5) mengatur bahwa putusan atas gugatan pailit harus diberikan oleh Pengadilan paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan, bukan 30 hari seperti yang diatur dalam UU Kepailitan lama yang dipandang terlalu singkat untuk pemeriksaan. Mengenai pertanyaan Bapak apakah gugatan pailit merupakan langkah yang yang tepat dalam penyelesaian masalah utang piutang, hal tersebut bergantung pada permasalahan atau kasus tersebut. Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai persyaratan untuk dapat diajukannya permohonan pernyataan pailit. Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 menyebutkan bahwa : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” Dari persyaratan dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jelaslah unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit yaitu terdapat minimal 2 orang kreditor, debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, pihak yang hendak mengajukan permohonan pailit sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang berutang benar-benar tidak dapat membayar atau dalam keadaan berhenti membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada sedikitnya satu kreditor. Karena, hal ini berkaitan dengan adanya pembuktian secara sederhana dalam pemeriksaan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan. Pembuktian secara sederhana, seperti halnya diatur dalam UU Kepailitan lama, juga diatur dalam UU No. 37 tahun 2004 yaitu dalam Pasal 8 ayat (4) yang menyebutkan : “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.” Sehubungan dengan pasal tersebut, ketentuan ini yang mungkin memberikan pandangan kepada masyarakat umum bahwa penyelesaian masalah utang piutang melalui upaya hukum gugatan pailit dipandang sebagai upaya yang kurang tepat. Dalam hal ini tentunya harus dilihat kasus per kasus terlebih dahulu. Karena apabila ternyata pihak tergugat mempunyai bukti-bukti yang dapat membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak dapat membayar utangnya, maka Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pernyataan pailit tersebut. Sebaliknya, apabila pihak tergugat tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya masih mampu membayar utangnya kepada sedikitnya satu dari dua atau lebih kreditor yang telah jatuh tempo, maka Pengadilan harus mengabulkan permohonan pernyataan pailit dalam waktu 60 hari sejak permohonan didaftarkan. Pada dasarnya, penyelesaian masalah utang piutang akan lebih efektif apabila diselesaikan melalui gugatan secara perdata. Karena, sering kali gugatan pailit berakhir dengan utang yang tidak terbayar. Tetapi, tentunya harus dilihat terlebih dahulu dari kasusnya, seperti misalnya apakah ternyata pihak yang berutang masih mampu untuk membayar utangnya baik kepada Bapak ataupun pada kreditur lainnya.
Demikian penjelasan singkat saya, semoga berguna dalam usaha Bapak menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut. Terima kasih dan semoga sukses. |